Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Kapolda Terkait Karhutla

24 February 2021 - 11:41 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Palangkaraya. Dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum sesuai UU yang berlaku dengan hukuman maksimalnya antara 12 hingga 15 tahun penjara.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa Maklumat yang dikeluarkan tersebut sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Kapolda menegaskan bahwa bukan hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, ancaman lainnya juga bisa berupa denda antara Rp10 - Rp15 miliar hingga pencabutan izin.

"Kita tidak ingin Provinsi Kalteng terjadi kebakaran hutan, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,"jelas Kapolda Kalteng.

Kapolda Kalteng berharap, semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana karhutla di Provinsi Kalteng jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu.

Share this post

Sign in to leave a comment