Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, terutama menjelang pelaksanaan pemilu 2024 ini. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, S.I.K, M.Si,, Minggu (28/1/24).
Kabid Humas menjelaskan bahwa masyarakat harus bisa selektif dan kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Pemilu, baik itu terkait calon, partai, maupun proses pemungutan suara. Ia juga menjelaskan bahwa banyak informasi yang tidak jelas sumbernya atau bahkan palsu yang beredar di media sosial, yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kerawanan sosial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan membagikan informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih informasi tersebut memuat tentang salah satu peserta pemilu. Jika ada informasi yang meragukan, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke pihak yang berwenang atau sumber yang terpercaya,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng, Minggu (28/1/24)
Baca Juga: Bangun Silaturahmi, Kapolda Sulteng Salurkan Bantuan bagi Warga di Touna
Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang bertujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Ia mengajak masyarakat untuk bersikap santun, toleran, dan saling menghormati dalam berinteraksi di media sosial.
"Media sosial seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, informasi, dan edukasi yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai media sosial menjadi alat untuk menyebarkan kebencian, fitnah, dan hoaks yang dapat merusak demokrasi dan keharmonisan berbangsa dan bernegara,” jelasnya lebih lanjut.
Kabid Humas menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berkaitan dengan pemilu. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi yang mencurigakan atau mengandung unsur pidana.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.
(my/pr/nm)