Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Terkait perintah Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., M.H., meminta jajarannya untuk menunda seluruh proses hukum pasangan calon yang bertarung di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Kapolda Kalsel mengatakan, penundaan tersebut dilakukan sampai proses pilkada selesai hingga pelantikan calon terpilih dilaksanakan. "Hal ini untuk menjaga netralitas anggota Polri. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat penegakan hukum ada unsur politisnya," jelas Kapolda Kalsel.
Kapolda Kalsel juga memastikan, tidak semua perkara ditunda proses hukumnya. Ada pengecualian untuk beberapa kasus. Di antaranya kepada paslon yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati. Kalau termasuk dalam perkara dikecualikan ini, maka penyidik dapat melakukan pengusutan selama proses pilkada berjalan,
Pilkada serantak yang kini memasuki tahapan kampanye, akan berlangsung di tujuh kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur Kalimantan Selatan. Polda Kalsel menyiagakan sebanyak 1.100 personel dalam tugas mengamankan pilkada. Anggota Polda akan membackup kekuatan di Polres yang daerahnya menggelar pilkada. Sedangkan kekuatan tambahan, Polda Kalsel juga dibantu dari Korem 101/Antasari sebanyak 231 prajurit TNI yang nantinya difokuskan pada pengamanan hari pencoblosan 9 Desember.
(fa/bq/hy)