Kapolda Jatim: PPKM Mikro di Jawa Timur Mulai Diberlakukan

9 February 2021 - 13:27 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Surabaya. Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan, hari ini penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai diberlakukan.

”Berbeda dengan kegiatan yang sama sebelumnya. Kali ini skalanya diperkecil hingga ke tingkat RT,” papar Kapolda Jatim saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Mapolda Jatim dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada hari ini, Selasa (9/2/21).

Menurut Kapolda Jatim, akan ada empat zona. Yaitu, hijau, kuning, oranye, dan merah.

”Di setiap zona penanganannya akan berbeda, zona hijau adalah tingkatan paling aman. Wilayah yang mendapat zona hijau itu adalah area yang tidak ada kasus Covid-19.

Zona kuning yang menjadi tingkatan lanjutan mendapat perhatian lebih. Jajarannya akan memastikan keluarga pasien menjalani isolasi mandiri.

”Zona kuning adalah zona di mana angka pasien satu sampai lima orang,” tutur Kapolda Jatim.

Sementara itu, atensi terhadap zona oranye dan merah bakal lebih ketat. Sebab, angka pasiennya lebih tinggi. Fasilitas umum akan ditutup. Bahkan, di zona merah akan diterapkan jam malam.

Di sisi lain, Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi kepada media massa yang selama ini mendukung gerakan donor plasma konvalesen.

”Upaya itu perlu digencarkan agar stok plasma tercukupi. Sebab, metodenya terbukti efektif dalam meningkatkan angka pasien yang pulih,” jelas mantan Kapolda Kalsel itu.

Selain itu, Irjen Pol. Nico Afinta juga mengatakan, berita hoax menjadi salah satu atensinya. Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, Polda Jatim tengah mempersiapkan program khusus agar upaya memberantas berita hoax lebih maksimal.

Irjen Pol. Nico Afinta menuturkan, perkembangan teknologi tumbuh dengan cepat. Namun, kondisi itu juga dibarengi dengan banyaknya berita hoax. Jika tidak ditangkal, muatannya bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment