Kapolda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Jelang Kampanye Terbuka

15 January 2024 - 13:00 WIB
Foto: Beritasatu

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Dalam rangka menjelang pelaksanaan kampanye terbuka di Pemilu 2024, Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengimbau kepada masyarakat atau kontestan pemilu untuk selalu mematuhi tata tertib berkampanye. Salah satunya dengan tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat.

"Harapan saya terhadap masyarakat, bagi kontestan Pemilu di wilayah kita untuk mematuhi tata tertib terutama tidak menganggu ketertiban umum. Kemudian tidak menganggu terkait jalannya kegiatan di masyarakat, terutama bagi penggemar otomotif, kita jajaran Jawa Tengah sudah membuat suatu kebijakan untuk tidak menoleransi terkait dengan knalpot brong," jelas Kapolda Jateng setelah membuka Trabas Bhayangkara dan penanaman pohon pinus di bukit Sinatar, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (14/1/24).

Baca Juga: Trauma Healing, Polda NTT Beri Psikososial untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kapolda mengungkapkan bahwa salah satu tindakan tegas dalam rangka 'Jawa Tengah zero knalpot brong' adalah dengan melakukan pemusnahan knalpot brong yang dilakukan seluruh polres di Jateng.

"Jadi seluruh satker sudah saya perintahkan untuk melakukan operasi, termasuk pemusnahan knalpot-kenalpot brong yang itu sangat menganggu ketertiban masyarakat," jelasnya lebih lanjut.

Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa selain menindak tegas knalpot brong, pihaknya juga terus melakukan pemetaan dan pengamanan pemilu agar dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.

"Pengamanan tetap kita lakukan. Seluruh kontestasi politik parpol akan mengajukan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Jadi STTP itu pengajuan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang nanti akan di analisa oleh fungsi intelijen kita. Secara tidak langsung polri akan melakukan pengamanan kampanye terbuka," tutup Kapolda.

(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment