Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kapolda Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., memerintahkan jajarannya mengamankan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Instruksi itu menyusul pengumuman resmi pemerintah pusat, terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) subsidi di Indonesia.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., mengatakan, seluruh jajaran di Polda Jambi telah dikerahkan untuk mengatur pengamanan di seluruh SPBU.
"Kapolda Jambi memandang langkah ini perlu dilakukan, agar semua tetap tertib. Selain itu mencegah terjadinya penimbunan BBM," tegas Kabid Humas Polda Jambi.
Seperti diketahui, kenaikan harga BBM subsidi mulai berlaku Sabtu siang, 3 September 2022.
Kenaikan harga BBM diumumkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada konferensi pers yang dihadiri Presiden Ir. H. Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi, yaitu pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter, dan pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.