Tribratanews.polri.go.id - Sumedang. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si., memimpin langsung pemusnahan knalpot bising di Halaman Mapolres Sumedang, pada Jumat (11/2/22).
Sebanyak 177 pemusnahan knalpot bising, dengan rincian 133 dimusnahkan secara langsung dan 40 lainnya masih terpasang pada kendaraan.
Kapolda Jabar mengatakan, penggunaan knalpot bising ini sangat menggangu pengguna jalan lainnya. Sehingga dapat memecah konsentrasi pengendara lain pada saat sedang mengemudi.
“Akibat knalpot bising ini bisa berdampak fatal karena dapat memecah konsentrasi pengendara lain. Hingga bisa menyebabkan kecelakaan dan yang lainnya”. ujar Kapolda Jabar kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang.
“Sesuai UU lingkungan hidup, itu termasuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang yang lainnya,” tambah Kapolda Jabar.
Maka dari itu, Jenderal Bintang Dua tersebut memohon kepada masyarakat, bahwa Polda Jabar beserta jajarannya sudah melakukan sosialisasi kurang lebih 3 Minggu sampai 4 Minggu.
“Sekarang kami mulai melakukan penindakan terhadap knalpot bising yang tidak sesuai dengan aturan. Langkah persuasif dan edukatif telah kami dilakukan,” terang Kapolda Jabar.