Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu Tengah. Menindaklanjuti atensi Kapolri dan petunjuk arahan (Jukrah) Kapolda Bengkulu, Polsek Taba Penanjung menggelar razia di warung remang-remang di kawasan Liku Sembilan, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kawasan tersebut dikenal sebagai tempat peristirahatan supir-supir truk dan tempat untuk minum miras.
Guna menghentikan kegiatan tersebut 6 personil dikerahkan. Dipimpin oleh Katim Aipda Mashudi, personil melakukan pengecekan terhadap pengunjung. Selain menyasar penjualan minuman keras, petugas juga mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, senjata tajam dan senjata api yang dapat merujuk pada tindak pidana lainnya.
Baca juga: Unit PPA Polres Pringsewu Berhasil Amankan Pelaku yang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
“Surat-surat kendaraan pengunjung dilakukan pengecekan. Kepada pemiliki warung diberikan peringatan agar tidak menyediakan miras, Narkoba, memfasilitasi perjudian, serta prostitusi,” jelas Aipda Mashudi dalam laporan tertulisnya.
Dalam kegiatan razia tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis bir hitam dan putih. Tak hanya itu petugas juga menyita 15 liter tuak dari lima warung remang-remang yang diketahui beroperasi tanpa memiliki izin yang sah.