Kapolda Banten Apresiasi Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang PPKM
11 January 2021 - 14:10
WIB
Tribratanews.polri.go.id – Serang. Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkati surat edaran yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
“Pandemi Covid-19 ini membutuhkan kedisplinan kita semua termasuk masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat tingginya angka konfirmasi positif Covid-19 dan menurunnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, perlu ada langkah dari pemerintah daerah. Kami dari Polda Banten sangat mengapresiasi langkah dari Bupati Tangerang dalam mengeluarkan surat edaran soal PPKM itu,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi, Serang, Minggu (10/1/2021).
Kabid Humas mengatakan, Polda Banten berdasarkan perintah Kapolda Irjen Pol Rudy Heriyanto pada intinya mendukung secara penuh dengan melibatkan personel Polri dari Polresta Tangerang dan di-back up oleh Direktorat Samapta dan Satuan Brimob Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Tangerang.
“Personel yang yang ditugaskan untuk mem-back up ini akan berada di bawah kendali langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,” ujar Kombes Pol. Edy Sumardi.
Untuk diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM dalam rangka pencegahan Covid-19, pada masa PSBB di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran dengan Nomor: 443.2/010-Bag.Huk/2021, tertanggal Sabtu (9/1/2021) ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa PSBB dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Lewat surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/Polri.
Kedua, mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan menerapkan (4M).
Ketiga, pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 % dari total kapasitas tempat.
Keempat, pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
“Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa/lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edaran tersebut.
Py/bq/hy