Kampung Zakat 2025: Sinergi Kemenag–Kemendes untuk Pemberdayaan Desa

26 August 2025 - 13:47 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pelaksanaan program Kampung Zakat 2025.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat di desa-desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian hingga kelautan," ujar Direktur Waryono, Senin (25/8/2025).

Program Kampung Zakat 2025 menargetkan 35 desa di berbagai daerah. Tujuannya, mengembangkan ekosistem zakat yang produktif dengan potensi mencapai Rp51 triliun. Pemanfaatannya diarahkan pada sektor pemberdayaan ekonomi lokal, seperti perkebunan, pertanian dan kelautan.

"Kerja sama ini didasarkan pada potensi besar desa yang selama ini belum tergarap optimal," kata Direktur Waryono.

Ia menjelaskan Kemenag akan fokus pada konsolidasi dan koordinasi antarpihak, sedangkan Kemendes berperan sebagai mitra strategis dalam penguatan kelembagaan desa, terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Mudah-mudahan ke depan masyarakat desa betul-betul berdaya," ujar Direktur Waryono.

Menurutnya, salah satu fokus utama kerja sama ini adalah mengintegrasikan peran BUMDes dalam menyalurkan zakat penghasilan. BUMDes akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di tingkat desa.

Skema ini diharapkan memudahkan masyarakat desa menunaikan zakat sekaligus memastikan dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan produktif.

"Kami ingin membuka peluang bagi BUMDes untuk menyalurkan zakat penghasilan melalui UPZ yang bekerja sama dengan Kemendes," ujar Direktur Waryono.

Ia optimistis sinergi ini akan mempercepat pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di desa. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, langkah tersebut juga menjadi wujud penguatan ekosistem zakat nasional yang inklusif dan produktif.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment