Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi memastikan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan itu benar-benar bertujuan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan.
“Kami tidak ingin seolah-olah nanti masyarakat (menilai), Polri itu pendekatannya seolah-olah penegakan hukum lagi, penegakan hukum lagi. Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib. Itu salah satunya dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia, ini untuk kesehatan kita semua,” jelas Kakorlantas dikutip dari Antara, Jumat (1/9/23).
Menurut Kakorlantas, uji emisi diharapkan masing-masing pemilik kendaraan dan otoritas yang melaksanakan uji KIR dapat dengan tertib melaksanakan ketentuan berapa besar gas buang yang dihasilkan sebuah kendaraan. Uji emisi tersebut berlangsung di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi, katanya.
Baca Juga: Menteri Mahfud MD Dorong WNI di Luar Negeri Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
“Kalau semua melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi rajin cek ke bengkel, nah moga-moga tercipta lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kakorlantas menuturkan, penilangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak selalu dilakukan. Sebab, petugas bisa saja memberikan tilang berupa membawa kendaraan itu untuk dibawa ke bengkel.
“Tilang tidak harus, yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama,” ujarnya.
(ay/pr/nm)