Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal). Sebab, dalam aturannya, patwal diberikan bagi siapa yang meminta dikawal.
“Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dikutip dari Antara, Kamis (27/11/25).
Menurutnya, saat ini Korlantas tidak lagi membebaskan pemberian patwal dan tengah berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk menyaring kembali pihak-pihak yang prioritas mendapatkan pengawalan.
“Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ungkapnya.
Irjen Pol. Agus menegaskan, pihaknya masih membekukan penggunaan sirine dan strobo atau yang dikenal masyarakat dengan ‘tot tot wuk wuk’ pada patwal. Namun, evaluasi akan dilakukan karena kritikan ini adalah hal yang positif.
(ay/hn/rs)