Tribratanews.polri.go.id – Sumut. Propam Polda Sumut melaksanakan kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri dan Mitigasi terhadap personil Polresta Deli Serdang di Aula Tribrata. Polresta Deli Serdang. Sabtu (12/02/2022).
Bertempat di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, S.I.K., menjelaskan bahwa, tujuan pembinaan terhadap personil Polresta Deli Serdang untuk memahami aturan dan larangan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Seperti yang diperintahkan dan diamanahkan pimpinan kepada kita agar anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat juga memberikan pelayanan yang baik, cepat, mudah dan transparan.
Disampaikan juga kehadiran Propam Polda Sumut disini dalam rangka Program Prioritas Kapolri yaitu sebagai pengawasan dalam seluruh kegiatan anggota Polresta Deli Serdang dan jajaran supaya jangan ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Tentunya, sebagai penegak hukum di masyarakat saat bertugas benar-benar memahaminya agar tidak tersangkut dengan hukum.
Oleh karena itu, dirinya tidak akan tebang pilih kepada siapapun anggota Polri di jajaran Polda Sumut yang bermasalah dan melanggar peraturan, kode Etik dan disiplin Polri.
”pasti akan saya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tegas Kabid Propam.
Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, S.I.K., berharap mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita bisa makin baik, meminimalisir terjadinya pelanggaran guna menumbuhkan Citra Polri di masyarakat semakin lebih baik.
Arahan terakhir Kabid Propam berpesan dalam mewujudkan Polri yang Presisi di tahun 2022 ini, dalam kehidupan anggota polri saat ini harus memiliki cara bertindak prediktif/prediksi (presisi) dalam kehidupan pribadi maupun dinas.
Kegiatan tersebut di damping oleh Ka Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji S.I.K M.H., Kasubdit Paminal Propam Polda Sumut, Kasubdit Provos, serta PJU Polda Sumut dan Kanit Provos Polsek jajaran Polresta Serdang.
Terkait kegiatan tersebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.IK , M.H, menjelaskan.
“Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat hendaknya dapat dilaksanakan secara optimal, Polri juga dituntut dapat menjaga stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum serta menjaga marwahnya sebagai penegak hukum, untuk itu Propam sebagai fungsi pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal harus melakukan pembinaan, penegakan disiplin, serta penindakan kepada personil Polri yang melanggar aturan,” tutupnya.