Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota, berinisial DRD, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka DRD. Berdasarkan hasil penyelidikan, DRD diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan bisnis jual beli Bawang Merah dan Bawang Putih yang didatangkan dari Surabaya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU dan Penyidik telah melimpahkan Tersangka dan BB (Tahap 2 ) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Kami telah menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Penegakan hukum tidak pandang bulu, bahkan jika pelaku merupakan anggota kepolisian sekalipun. Kami tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Minggu (2/2/25)
Kombes Pol. Henry Novika Chandra juga menyamaikan bahwa sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah profesi Polri, Polda NTT juga akan membentuk komisi etik. Pembentukan komisi ini merupakan langkah preventif guna memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditindaklanjuti dengan serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus penggelapan yang menimpa oknum anggota Polresta Kupang Kota ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas, tanpa kompromi.
Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa dengan langkah tegas dan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh nyata bahwa integritas dan profesionalisme adalah prioritas utama dalam tubuh kepolisian, sekaligus sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
(pt/pr/nm)