Kabareskrim Polri : Tersangka Djoko Tjandra Sementara Ditahan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri
1 August 2020 - 13:32
WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjelaskan terkait penempatan sel tahanan tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri menyebutkan untuk sementara tersangka Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rumah Tahanan (rutan) Cabang Salemba Mabes Polri, Jumat (31/7/20).
Dalam keterangannya, Kabareskrim menyampaikan, penempatan tersangka di Rutan cabang Salemba hanya sampai dengan selesainya proses pemeriksaan oleh Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dan akan dipindahkan sesuai dengan ketentuan kepada rutan cabang salemba jika telah selesai melaksanakan pemeriksaan.
Untuk diketahui bersama, tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia oleh Polri dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Kamis (30/7/20).
(rz/bq/hy)