Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengimbau agar laki-laki tak malu untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual ke pihaknya.
Adapun ini disampaikan dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, melalui akun YouTube Bhayangkari.
Kabareskrim Polri menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.
Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengatakan hal ini, lantaran pada sebuah seminar bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, mendapatkan pertanyaan jika seorang laki-laki mendapatkan kekerasan seksual, namun malu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Mantan Kabaharkam Polri mengimbau untuk tak malu untuk melaporkan. Karena sesungguhnya, dengan membuat laporan memperlihatkan bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.
"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan, yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," terang Jenderal Bintang Tiga.
Lulusan Akabri tahun 1989 memahami bahwa korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun Kabareskrim Polri kembali menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).