Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Jajaran Dittipidnarkoba diminta untuk memetakan aliran dana terkait peredaran narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., di Jakarta.
Baca Juga: Pasutri Alami Kecelakaan Tunggal, Salah Satunya Tercebur ke Kali
“Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan serta mengantisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” ungkap Kabareskrim dilansir dari laman pmjnews, Jumat (26/5/23).
Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto juga menyampaikan dalam pelaksanaan penegakan hukum harus secara profesional, adil, dan berintegritas karena Bareskrim Polri merupakan salah satu instansi yang berperan penting mensukseskan gelaran Pemilu 2024.
(bg/hn/um)