Kedatangan Kabareskrim Polri tersebut disambut langsung oleh Direktur Utama PT Pyridam Farma, Manajer dan Kepala Pabrik.
Dalam tinjauannya, Kareskrim Polri berharap agar segera melakukan distribusi obat-obatan yang kerap digunakan untuk pasien terpapar Covid-19 atau virus corona, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini. Tak hanya segera didistribusikan, menurut Agus, peredaran obat-obatan tersebut juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
.jpg)
"Ada beberapa poin ke Kemenkes terkait dengan surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama. Untuk itu agar segera untuk didistribusikan saja dan peredaran obat-obatan tersebut juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Distribusi obat juga harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," tambah Kabareskrim Polri.
"Usai berdialog dengan pihak distributor, saya akan menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait dengan surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama. Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting di invoice-nya harus dicantumkan sesuai HET," tutup Kabareskrim Polri.