Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan suap pengunjung DWP.
“Sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang,” ujar Kabagpenum Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi, Senin (6/1/25).
Ditambahkan Komisioner Kompolnas Choirul Anam, sidang hari ini dilakukan kepada G dan W. Keduanya adalah pelaksana pemerasan.
Ia menyebut, kedua anggota itu telah selesai menjalani sidang dengan hasil demosi. Kendati demikian, ia tak menyebut berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang G dan W.
“Dua-duajya putusan 5 tahun demosi,” jelasnya.
(ay/hn/nm)