Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Oknum ASN Ditangkap Polda Riau

25 January 2021 - 13:19 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Pekanbaru. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AI ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena diduga menjual puluhan burung betet. Penjualan satwa dilindungi itu dilakukan online.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkan belikan satwa jenis burung betet secara online.

"Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda)," ungkap Kombes Pol. Andri Minggu (24/1/2021).

Kombes Pol. Andri menjelaskan, tim Ditreskrimsus melacak ada perdagangan burung betet di facebook (FB) atas nama Viet yang memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi. Petugas kemudian memancing pelaku dengan berpura-pura transaksi.

Kombes Pol. Andri memaparkan, petugas melakukan transaksi di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet. Selanjutnya dilakukan pendalaman.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung," ungkapnya.

Penyidik Polda Riau melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jucnto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kombes Pol. Andri. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment