Tribratanews.polri.go.id – Balikpapan. Jelang Perayaan Nataru dan dalam rangka mengantisipasi lonjakan covid-19, Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan PPKM level 3 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Berdasarkan kebijakan itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo menegaskan sebagai pelaksana di lapangan dan juga aparatur pemerintah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Bapak Kapolda Kaltim juga berulang kali menyampaikan ke kami, dan sudah juga dirapatkan dengan instansi terkait,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Senin (29/11/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, bahwa dalam penerapanya nanti, pembatasan di wilayah tertentu akan dilakukan dan akan menerjunkan personel untuk membantu petugas yang ada di kawasan tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini, perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim, Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan, bahwa angka grafik rata-rata sudah hijau. “Tapi tetap kami mengimbau agar tetap taat protkes,” tutupnya.
(fa/bq/hy)