Jelang Perayaan Natal 2021, Kapolda Banten Imbau Pengurus Gereja Bentuk Satgas Covid-19

29 November 2021 - 07:39 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Serang. Guna mencegah penularan Covid-19, pihak Gereja diminta membentuk Satgas Covid-19 internal dalam rangka menghadapi natal tahun 2021.

Kapolda Banten, Irjen. Pol. Rudy Heriyanto meminta kepada pengurus gereja menaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

“Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja, salah satunya Gereja harus membentuk Satgas Covid-19 mandiri untuk awasi Prokes, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi, atur mobilitas jemaat, sediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, sediakan alat cek tubuh serta terapkan jaga jarak,” terang Jenderal Bintang Dua , Minggu (28/11/2021).

Kapolda Banten menyebutkan, pelaksanaan ibadah harus digelar sederhana dengan membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas Gereja.

“Ibadah dilakukan dengan sederhana dengan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas jumlah jemaat,” tutur Irjen. Pol. Rudy Heriyanto.

Mantan Kadivkum Polri berharap dalam pelaksanaan perayaan Natal pengurus Gereja dapat memenuhi dan mentaati aturan yang sudah diterbitkan pemerintah melalui Inmendagri tersebut.

"Aturan ini dibuat berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, tentunya hal ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk kepentingan bersama guna memutus mata rantai penyebarann covid 19, sehingga Indonesia terhindar dari Pandemi Covid 19 gelombang ketiga,” tutup Kapolda Banten.

(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment