Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Untuk mengantisipasi Massa Demo tolak UU Cipta Kerja, Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan di 10 titik untuk mencegah pergerakan massa buruh keluar Kota Bekasi.
Dalam hal ini Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian mengatakan Buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah. "Penyekatan ada di 10 titik," ujar Alfian saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga melakukan penjaga di kantor-kantor pemerintahan, termasuk DPRD dan Kantor Wali Kota Bekasi.
(bb/bq/hy)