Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), ungkapkan kekhawatiran mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024. Yaitu tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan ini, salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matriadji, mengatakan, kebijakan tersebut dapat menimbulkan penafsiran berbeda terkait penggunaan kontrasepsi di sekolah.
"PP ini masih sangat abu-abu dan dapat ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai pihak. Terutama terkait dengan kebijakan penggunaan kontrasepsi di sekolah," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (07/08/24).
Ia mengungkapkan bahwa hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat. Ubaid Matriadji, kembali menekankan, pendidikan kontrasepsi di sekolah perlu kajian lebih mendalam.
Baca Juga: BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Baik di Tengah Ketidakpastian Dunia
Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan orang tua. "Pendidikan kontrasepsi harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak disalahartikan oleh masyarakat," jelasnya.
Menurut dia pemerintah harus lebih melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini. Dia berpendapat, pendidikan reproduksi perlu diperkuat di sekolah untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
"Kami ingin agar pendidikan reproduksi dijadikan prioritas di sekolah. Hal ini penting untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan memberikan pemahaman yang benar tentang kesehatan reproduksi," jelasnya.
Selanjutnya ia juga mengungkapkan, edukasi tentang kesehatan reproduksi sangat penting bagi anak-anak. Ia juga mengatakan guru-guru perlu dibekali pengetahuan yang memadai tentang kesehatan reproduksi.
"Kementerian terkait harus melakukan edukasi dan penguatan karakter guru terkait kesehatan reproduksi. Hal ini penting agar guru dapat memberikan pendidikan yang benar kepada anak-anak di sekolah," tutupnya.
(fa/pr/nm)