Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Nomor induk kependudukan (NIK) adalah salah satu syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi Covid-19.
Namun jangan khawatir Sobat Polri, bagi yang belum memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan), kamu tetap bisa mendapatkan layanan vaksinasi gratis Covid-19.
Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Surat edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dan lain-lain.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Menurutnya, petugas Dukcapil nantinya juga hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK.
Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK adalah sebagai berikut:
-Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
-Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
-Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
-Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin
Dirinya mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sumber : https://covid19.go.id/