Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., mengeluarkan maklumat terkait ketersediaan pasokan minyak goreng (migor) di wilayah hukum Polda Sumsel. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan migor aman dari kelangkaan, terlebih aman dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Supriadi mengatakan, Maklumat Kapolda Sumsel tersebut dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang mengintruksikan untuk menjamin ketersediaan migor dan harganya sesuai dengan HET.
"Hal ini juga kita lakukan agar masyarakat tidak melakukan pembelian migor secara berlebihan maupun melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi. Kita juga mengimbau agar berbelanja sesuai dengan kebutuhan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Rabu (16/3/2022).
Kabid Humas Polda Sumsel mengungkapkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya pihak yang melakukan penimbunan agar melapor melalu Hot Line pengaduhan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711-3036110 atau 0711-3036000. Kapolda juga minta agar masyarakat tidak panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan.
Oleh karena itu, pihaknya menjamin ketersediaan migor yang cukup dari tempat produksi hingga didistribusikan kepada masyarakat. "Kita harapkan masyarakat tidak terpancing dengan isu kelangkaan migor," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan migor dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang berlaku dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
"Oleh karena itu, maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolda Sumsel ini harus kita pahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel.
Diketahui, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan masyarakat diminta untuk tidak panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan.
Dalam pengarahannya, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan seluruh jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.