Jalan Berlubang Sebabkan 27 Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Korban Meninggal

29 January 2026 - 12:31 WIB
Ilustrasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap data kecelakaan lalu lintas periode 1-28 Januari 2026. Pada periode tersebut, kecelakaan banyak terjadi disebabkan jalan berlubang akibat cuaca ekstrem belakangan ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mencatat, sepanjang awal 2026 masih terjadi puluhan kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan berlubang. Dari puluhan kejadian itu, salah satu korban bahkan meninggal dunia.

“Dari total 27 kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya menderita luka ringan,” jelas AKBP Ojo, Kamis (29/1/26).

AKBP Ojo menegaskan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti lalai sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

"Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban luka berat, ancaman pidananya bisa satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Sedangkan bila kecelakaan itu sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” jelas AKBP Ojo.

Ia pin mengimbau para kepala satuan lalu lintas di jajaran Polda Metro Jaya untuk bersama-sama segera melakukan inventarisasi dan pendataan jalan rusak di wilayah masing-masing. AKBP Ojo juga mendorong percepatan perbaikan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment