Tribratanews.polri.go.id - Jakarta masih mendapatkan predikat kualitas udara terburuk pada Rabu (27/9/23) pagi ini. Jakarta berada di peringkat ke-8 dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia. Meski sebelumnya berada di posisi kelima, tetapi kualitas udara di Jakarta masih tergolong tidak sehat.
Dilansir dari beritasatu.com, Rabu (27/9/23), menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 151. Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara yang disebabkan oleh PM 2,5 dengan konsentrasi sebesar 56 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat ini memiliki konsekuensi serius, terutama bagi kelompok-kelompok sensitif. Polusi udara seperti ini dapat merugikan kesehatan manusia dan hewan yang rentan, serta bisa merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.
Baca Juga: Manchester United Menghajar Crystal Palace dengan Skor 3-0
Dalam peringkat kualitas udara global, Jakarta menempati posisi ke-8 dengan AQI 152. Angka ini sama dengan Kuching, Malaysia yang berada di posisi ke-7. Kota terburuk adalah Karachi, Pakistan, dengan AQI 167, diikuti oleh Dhaka, Banglasdesh dengan AQI 159. Urutan ketiga ditempati oleh Lahore, Pakistan dengan AQI 158, kemudian ada Kuwait di urutan keempat dengan AQI 155. Di posisi kelima ada Kuala Lumpur, Malaysia dengan AQI mencapai 153.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, M.M., telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini termasuk menyusun standard operating procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
(ek/hn/nm)