Tribratanews.polri.go.id - Kaltim. Kepolisian Daerah Kaltim, menegaskan siap menindak tegas jika ditemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Sepaku yang termasuk dalam kawasan delineasi IKN.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yuliyanto, menyusul temuan kasus illegal mining di Sepaku pada 2023.
“Ya, khusus di IKN ini sedang kami awasi. Jika memang ada, pasti akan ditindak tegas Polda Kaltim,” tegasnya, dilansir dari laman mediakaltim, Selasa (12/8/25).
Dalam kesempatannya, ia menegaskan, bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Masyarakat harus aktif melaporkan. Kami jamin keamanannya, jangan khawatir. Kalau melihat, tahu, laporkan ke kami,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan Pengaduan dan Pelaporan di Mapolda Kaltim.
Sebagai informasi, diketahui bahwa Sepaku pernah menjadi sorotan setelah ditemukan tambang batu bara ilegal di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) pada 2023.
Dalam sidak, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, menemukan aktivitas PT TKM yang masuk daftar 21 IUP palsu. Batu bara hasil tambang diangkut menggunakan hampir 100 truk melalui jalan provinsi dan kabupaten menuju jetty HBH di Desa Wonosari.
Wakil Ketua Pansus IP, M. Udin, memimpin sidak yang turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim. Mereka menemukan ratusan karung batu bara siap angkut dan gundukan hasil coal getting di lokasi.
Tambang ilegal juga marak di kawasan konservasi. Baru-baru ini, dugaan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kukar, turut diusut.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huawe, menegaskan proses pidana menjadi kewenangan penyidik Polri, sementara pihaknya mengedepankan sanksi administratif.
“Kita sudah koordinasi. Pidananya dilaksanakan penyidik di Mabes Polri. Kita akan lihat aspek administrasinya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/25).
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri, membongkar tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang diduga beroperasi sejak 2016 dan menimbulkan kerugian negara Rp5,7 triliun. Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, menyebut luas bukaan tambang mencapai 160 hektare di Kecamatan Samboja, Kukar.
(fa/hn/rs)
Jadi Pelajaran, Polda Kaltim Siap Tindak Tegas Tambang Ilegal di IKN
13 August 2025 - 13:34
WIB
mediakaltim
in
Nasional
Sign in to leave a comment