Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Indonesia Police Watch memberikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus penembakan maut yang menewaskan bos pelayaran, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan cepat yang pasalnya IPW menyebut kasus penembakan biasanya terungkap lama bahkan tidak terungkap.
"Selama ini Indonesia Police Watch (IPW) mendata, kasus penembakan di Ibu Kota Jakarta umumnya di atas satu bulan baru terungkap, bahkan cukup banyak pula kasus penembakan yang tidak terungkap dan kerja cepat Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara dalam mengungkap dan menangkap seluruh pelaku penembakan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Kelapa Gading, patut diacungi jempol," jelas Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangannya, Selasa (25/8/20).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch menyebut dengan pengungkapan kasus penembakan dengan cepat maka kecenderungan atau trend pelaku kejahatan melakukan tindak kejahatan dengan menembak akan cenderung turun. Sebaliknya, jika tak terungkap maka pelaku kejahatan akan cenderung mengikuti trend kejahatan tertentu.
"Dengan terungkapnya kasus ini secara cepat, kasus penembakan di ibukota Jakarta tidak menjadi preseden atau tren yang diikuti pihak pihak lain dalam melakukan kejahatan dan dengan tertangkapnya semua pelaku, para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali untuk melakukan hal serupa, yakni melakukan penembakan terhadap korban," jelas Neta S Pane.
Selain itu, Neta S Pane menyebut pengungkapan kasus ini juga akan memberikan rasa aman kepada masyarakat atas pelaku kejahatan. Khususnya dari pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api. "Selain itu penangkapan ini membuat masyarakat menjadi lebih tenang karena Jakarta aman dari teror penembakan orang tak bertanggungjawab," jelasnya.
Neta S Pane juga berharap pihak Polda Metro Jaya juga mengungkap lebih jauh kasus penggelapan pajak yang juga terjadi dibalik penembakan maut Sugianto. "Jika melihat motif pembunuhan ini ada dua, yakni sakit hati karena NL (Nur Luthfiah) sering dimaki-maki dan NL merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan. Kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan ini jelas merugikan negara. Sehingga Polda Metro Jaya perlu menelusuri berapa besar pajak yang digelapkan NL, untuk kemudian asetnya disita dan NL dikenakan pasal pencucian uang," jelas Ketua IPW.
Seperti diketahui, penembakan maut ini terjadi pada 13 Agustus 2020 sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, Dikky Mahfud menembak korban sebanyak 5 kali hingga tewas di seketika di lokasi kejadian. Penembakan ini sebetulnya ditengarai oleh rasa sakit hati seorang karyawati Nur Luthfiah (34). Nur Luthfiah sempat meminta bantuan suami sirinya, Ruhiman, untuk mencarikan eksekutor pembunuhan dengan bayaran Rp 200 juta.
Akibat kejadian ini pun pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka, yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
(bg/bq/hy)