Ini Modus Penyelundupan TKI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia yang Berhasil Digagalkan oleh Polda Kepri

27 September 2022 - 17:43 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Korban TKI Ilegal yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (42 tahun) yang berperan sebagai penampung sekaligus mengurus pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia dari Batam.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri tanggal 22 September 2022. Berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada polisi. "Laporan itu menyebutkan salah satu keluarga pelapor akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan keluarga korban ini keberatan," ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin 26 September 2022.

Dir Reskrimum Polda Kepri melanjutkan, melalui laporan keluarga tersebut ia menelusuri beberapa titik pelabuhan yang menjadi rencana lokasi pelabuhan korban akan diberangkatkan. "Kita periksa melalui foto keluarga, ditemukan korban akan dijadwalkan akan berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay," katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi pelabuhan, polisi juga mendapati satu orang yang diduga berperan membantu memberangkatkan para pekerja ke Negeri Jiran. "Setidaknya jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang, dan juga berasal dari Madura," katanya.

Dir Reskrimum Polda Kepri melanjutkan, modus penyeludupan TKI ilegal ini dengan cara cukong yang berada di Malaysia memberikan modal kepada tersangka untuk merekrut warga Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia. "Cukong memberikan setidaknya uang sebesar Rp 18 juta kepada tersangka," ujar Dir Reskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan adalah tujuh buah passport, 1 unit handphone, uang tunai Rp.5,6 juta, satu unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.


Share this post

Sign in to leave a comment