Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Latif Usman mengatakan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengendarai kendaraan di jalan tol.
“Kecepatan mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan, patuhilah! Sudah jelas di ruas 80 km/jam, ya kita harus 80, seharusnya kan gitu,” jelas Dirlantas Polda Jatim.
Dirlantas Polda Jatim mengatakan jika rambu-rambu di jalan bukan hanya sekedar “pajangan” atau angin lalu saja, melainkan punya peran yang sangat penting.
Dirlantas Polda Jatim menjelaskan ketentuan berkendara yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
“Ketentuan itu kan setiap empat jam, wajib untuk beristirahat. Minimal setengah jam,” jelas Dirlantas Polda Jatim.