Hari ini, Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Petamburan

8 December 2020 - 08:22 WIB
Tribratanews.polri.go.id-jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12/20).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok (hari ini)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/20).

Untuk pemeriksaan kemarin, Kombes Yusri menyebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Namun hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan. Sedangkan sembilan orang lainnya absen, termasuk Rizieq.

"Enam sudah hadir," jelas Kombes Yusri tanpa membeberkan identitas keenam saksi yang hadir tersebut.

Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Kapolda Metro Jaya. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment