Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.138 penghuni Lapas Anak di seluruh Indonesia.
Disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly, pengurangan masa hukuman adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada Anak Binaan. Mereka dikurangi hukumannya dinilai terus berbuat baik dan memperbaiki diri selama berada di dalam Lapas.
“Ini menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat,” ungkapnya. Selasa (23/7/24)
Terkait dengan besaran pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 33 anak di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Polda Bali Gelar Ops Cipkon Agung-2024
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak Anak Binaan penerima remisi, yaitu 111 Anak. Disusul Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan sebanyak 97 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 76 orang.
Data Pemasyarakatan Ditjen PAS Kemenkumham mencatat, Per tanggal 12 Juli 2024, jumlah Anak dan Anak Binaan ada 2.153 orang. Terdiri dari 575 Anak dan 1.578 Anak Binaan yang berada di Lapas Anak, Lapas, dan Rumah Tahanan Negara.
Dengan remisi terhadap 1.138 Anak Binaan itu, negara menghemat biaya makan Anak dan Anak Binaan sebesar Rp826.710.000. Remisi yang diberikan juga sudah sesuai dengan sejumlah persyaratan administratif dan substantif.
Perayaan HAN tahun 2024 bertema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Presiden Joko Widodo merayakan puncak peringatan HAN di Istora Papua Bangkit, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
(mz/pr/nm)