Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum," ujar Kabaharkam Polri, Rabu (30/12).
Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Kabaharkam Polri menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Jenderal Bintang Tiga itupun menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.
"Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal, Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke Ormasan," tegas Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Kabaharkam Polri juga menambahkan bahwa Jejak digital tidak bisa dihilangkan, dapat dicari di media sosial yang ada sekarang ini dan tentunya apa yang dilakukan oleh Pemerintah telah mempertimbangkan seluruh aspek dengan matang dan melibatkan Kementerian dan Lembaga.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itupun menjelaskan, keputusan bersama tiga Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.
(bq/hy)