Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polisi Selidiki Unsur TPPO

4 October 2026 - 00:03 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengusut dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23, kapal penangkap cumi yang beroperasi hingga perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Polisi menemukan kasus tersebut setelah patroli siber mendeteksi unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan pengungkapan bermula ketika tim memantau media sosial pada Senin (01/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (01/10/2026 pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Fajri di Jakarta, Jumat (02/10/2026).

Dari patroli siber tersebut, polisi menemukan konten yang memuat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ABK. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi menggunakan metode scientific crime investigation.

Hasil penyelidikan mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin. Polisi menemukan Ilham diketahui bergabung dengan KM Maulana 23 sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru, Jakarta, dengan tujuan Merauke dan wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru.

Dalam pengembangan berikutnya, polisi menemukan dugaan korban tidak hanya satu orang. Total empat ABK disebut menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

“Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.

Dugaan kekerasan tersebut juga terungkap dari komunikasi antara pengurus kapal dengan keluarga korban. Pada awal Agustus 2026, pengurus KM Maulana 23 menghubungi ibu salah satu korban dan menyebut anaknya sedang sakit.

“Pengurus menyatakan 'anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," ujarnya.

Polisi kemudian memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para ABK serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kapal yang digunakan.

“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini," jelasnya.

Selain dugaan penganiayaan, polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk menelusuri pihak yang berperan dalam proses perekrutan dan penyaluran para ABK.

Fajri mengatakan keterlibatan agen penyalur ABK masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis apabila unsur pidana penganiayaan maupun TPPO terbukti.

“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan," katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan hak dan keselamatan para korban.

(Ad/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment