E-TLE Bakal Diperluas, Korlantas Polri Siap Hilangkan Tilang di Jalan

29 January 2021 - 16:12 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Tercatat sejak akhir 2019 hingga saat ini, Korlantas telah meluncurkan sekitar 113 titik E-TLE di 5 polda, yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur. Meski sistem E-TLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli. 
 

Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera E-TLE, anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, Jumat (29/1/2021).


Menurut Kakorlantas Polri, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan sangat efektif karena dapat memberikan supermasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD,) dan menuju pada tertib berlalu lintas. Juga mencegah terjadinya penyimpangan.
 

Kakorlantas Polri juga mengungkapkan, inovasi E-TLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan 8 komitmen yang akan dijalankan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan. 
 

“E-TLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri.


Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan E-TLE tahun 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran. Di sisi lain, data Integrated Rood Safety Management System (IRSMS) jumlah kecelakaan lalu lintas 2020 sebanyak 100.028 kejadian. Korban meninggal dunia 23.529 orang, korban luka berat 10.751 orang Korban, korban luka ringan 113.518 orang, dan kerugian material Rp198,455 miliar.
 

Data pelanggaran lalu lintas menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa. Dari hasil analisa dan evaluasi pihaknya, masih cukup tinggi angka pelanggaran dan cukup tinggi angka kecelakaan lalu lintas.

Share this post

Sign in to leave a comment