Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Badan Kesejahteraan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali terus bergerak guna turut mendorong tercapainya target Presiden Jokowi pada angka stunting secara nasional yang saat ini mencapai 27% menjadi 14% di tahun 2024. Sementara Provinsi Bali merupakan provinsi dengan angka stunting terendah, yaitu pada 2021 sebesar 10,9%.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbul pada balita akibat kekurangan gizi kronis sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan (dari dalam kandungan sampai usia 2 tahun) yang biasanya ditandai dengan tubuhnya lebih pendek dari standar usianya dan tingkat kecerdasannya kurang.
Stunting dapat dicegah melalui pola asuh dan pemberian asupan gizi dari sejak remaja, sehingga resiko memiliki anak stunting dapat dikurangi. Masalah stunting memerlukan konvergensi lintas sektor terkait untuk mengintervensi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dr Luh De menjelaskan kondisi Program Keluarga Berencana di Provinsi Bali, bahwa secara kuantitas, pengendalian penduduk di Provinsi Bali sudah tercapai, yaitu berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 angka rata-rata kelahiran setiap Wanita Usia Subur (TFR-Total Fertility Rate) sebesar 2,1, sehingga saat ini yang perlu diperhatikan adalah kualitas penduduk. “Secara kuantitas Bali sudah mencapai kondisi ideal. Tantangannya sekarang adalah bagaimana mewujudkan penduduk yang berkualitas” jelasnya.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali juga menjelaskan untuk mewujudkan keluarga berkualitas diperlukan perencanaan melalui persiapan kehidupan berkeluarga dimulai dari remaja. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan generasi emas tahun 2045. “Remaja yang ada saat ini merupakan calon-calon orangtua yang akan menghasilkan generasi penerus di tahun 2045. Remaja ini harus disiapkan dari sekarang agar generasi yang dihasilkan berkualitas dan tidak stunting,” jelasnya.
Kepala Perwakilan BKKBN selaku Ketua Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2021 melakukan inovasi dengan membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap desa yang akan mendampingi keluarga-keluarga beresiko stunting, seperti calon pengantin, pasangan usia subur (PUS) hamil dan keluarga mempunyai anak balita. “Untuk itu kami mohon dukungan dari jajaran Polda Bali sampai ke level desa melalui Bhabinkamtibmas untuk ikut bersama-sama dalam percepetan penurunan stunting.” terangnya.
Wakapolda Bali Brigjen. Pol. I Ketut Suardana didampingi jajaran menyambut baik kehadiran dan program-program yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan membuat sosialisasi tentang pencegahan stunting melalui webinar kepada Ibu-ibu anggota bhayangkari dan juga anggota Polri yang akan memasuki hidup berkeluarga. “Kami siap mendukung dengan memulainya dari anggota kami sendiri,” jelasnya.
Brigjen. Pol. I Ketut Suardana juga menjelaskan bahwa Kepolisian telah menerapkan pemeriksaan kesehatan bagi anggota Polri dan pasangannya yang akan merencanakan pernikahan.