Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. penanggulangan pandemi Covid-19 terus dilakukan secara serius oleh Pemerintah dan seluruh komponen bangsa. melihat terjadinya lonjakan kasus beberapa waktu kebelakang, pemerintah telah memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Aman Nusa II lanjutan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/7/21).
"Surat telegram Pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli 2021 dan sudah dinyatakan berlaku," ungkap Kadiv Humas Polri.
Dalam keterangannya, kadiv humas polri menjelaskan Operasi Aman Nusa II Lanjutan tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
"Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu," ungkap Kadiv Humas Polri.