Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah melakukan penegakan hukum dan kode etik untuk kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III, Nasir Djamil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri pada Rabu, (24/8/2022).
"Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzel atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J," kata Nasir.
Nasir menegaskan kepolisian bekerja didasarkan atas dasar fakta. Bukan berdasar selera, keinginan, atau perasaan orang banyak. Nasir Djamil itu juga melihat sudah ada dua langkah yang dilakukan Kapolri, yaitu penegakan hukum dan kode etik.
"Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri," ucap Nasir berharap.
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut terdapat anggota yang menghalang-halangi penyelidikan maupun membantu sehingga peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
"Mereka kan ada delik-nya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatan-nya," ujar Nasir.
Namun dia berpesan, harus melihat keterlibatan para anggota polisi itu, karena faktor terpaksa perintah komandan atau dengan kesadaran.