DLH DKI: Kendaraan Listrik Tak Hasilkan Emisi dan Bisa Jadi Solusi Atasi Polusi Udara

21 February 2024 - 20:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan kendaraan listrik tak menghasilkan emisi pencemar udara sehingga dapat menjadi solusi untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota. 

"Beralih ke kendaraan listrik serta dibarengi dengan transisi pembangkit listrik menuju energi baru terbarukan dapat menjadi solusi dalam mengatasi polusi," ujar Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/2/24).

Humas Yogi menjelaskan, kendaraan listrik tidak memiliki pipa knalpot (tailpipe) yakni mesin pembakaran internal atau knalpot yang mengeluarkan emisi gas buang.

Sebagai gantinya, kendaraan listrik menggunakan motor listrik yang didukung oleh baterai untuk beroperasi, sehingga tidak ada emisi langsung yang dihasilkan saat mobil bergerak.

Baca Juga: Kapolda Ucapkan Terima Kasih Pemilu di Sulawesi Utara Berlangsung Aman dan Damai

Sementara itu, kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel menghasilkan berbagai polutan udara berbahaya seperti partikulat, nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon.

Menurut Humas Yogi, kendaraan ini yang menyebabkan sebagian besar polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, dengan mengadopsi kendaraan listrik, maka dapat mengurangi polusi udara, sekaligus memberikan manfaat tak langsung (co-benefit) terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

"Karena di Ibu Kota penerapannya baru beberapa bulan, dampak yang signifikan belum terlihat. Dampak dari elektrifikasi ini akan terlihat ketika konversi tersebut dilakukan secara masif, seperti peralihan armada TransJakarta menjadi tembus 100 persen pada 2030," jelas Humas Yogi.

Pemerintah DKI Jakarta melalui rencana aksi "Strategi Pengurangan Emisi Pencemar Udara" dari sumber bergerak berencana menggunakan kendaraan listrik 100 persen pada 2030.

Aksi ini dikatakan bakal menghasilkan penurunan beban emisi antara lain sebanyak masing-masing 1 persen partikulat (PM)10 dan PM2.5, lalu sekitar 0,2 persen karbon hitam (BC), sebanyak 0,4 persen nitrogen oksida (NOx). Kemudian, sekitar 0,1 persen sulfur dioksida (SO2), sebanyak 0,8 persen kabon monoksida (CO) dan sekitar 0,02 persen senyawa organik volatil non-metana (non-methane volatile organic compounds/NMVOC).

Dia menambahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 576/ 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara menargetkan pengadaan kendaraan listrik sebesar lima persen pada 2024, kemudian bertambah setiap tahunnya, yakni menjadi 10 persen pada 2025, 20 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2030.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment