Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia, MY, sejak kemarin (13/2/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan penggelapan dana lender.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Feb 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri,” jelasnya, Sabtu (14/2/26).
Ia menyatakan, upaya paksa penahanan dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan berjalan sejak pukul 14.00 WIB, kemarin.
“Di mana penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Direktur.
(ay/hn/rs)