Ditsiber Bareskrim Polri Amankan 8 Pelaku Terkait Kerusuhan Dalam Unjuk Rasa Penolakan Omnimbus Law, Berikut Penjelasannya

14 October 2020 - 13:10 WIB

Tribratnews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini tim Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan kepada sejumlah pelaku yang telah menyebarkan informasi maupun provokasi dan semacamnya yang menyebabkan kerusuhan saat pelaksanaan unjuk rasa penolakan UU Omnimbus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.


Dalam keterangan yang disampaikan oleh karo penmas divhumas polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., saat konferensi pers, selasa (13/10/20) menyebutkan keterangan terkait sejumlah pelaku yang diamankan di wilayah sumatera utara dan dki jakarta dengan rincian :


1. Wilayah Sumatera Utara
a. KA penangkapan pada tanggal 9 Oktober 2020 oleh tim Siber Polda Sumatera Utara;

b. JG penangkapan pada tanggal 10 Oktober 2020 oleh tim Siber Polda Sumatera Utara;

c. NZ penangkapan pada tanggal 10 Oktober 2020 oleh tim Siber Polda Sumatera Utara;

d. WRP penangkapan pada tanggal 12 oleh tim Siber Polda Sumatera Utara.

Seluruhnya ditangkap/ditahan terkait demo Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara.

2. Wilayah Jakarta
a. AP penangkapan pada tanggal 12 Oktober 2020 oleh tim Siber bareskrim Polri di daerah Rawamangun, Jakarta Timur antara pukul 00.00/02.00 WIB di rumah saudaranya;

b. SG penangkapan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Depok pada pukul 04.00 WIB;

c. JH penangkapan pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 05.00 di Cipete, Jakarta Selatan;

d. KA penangkapan pada tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Tangsel dan saat ini ybs sudah ditahan karena sudah lebih dari 1 X 24 jam (sudah dilakukan penahanan).



Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan seluruh tersangka dilakukan pemeriksaan di Jakarta. “Seluruh tersangka dilakukan pemeriksaan di Jakarta, dalam pemeriksaan 1 X 24 jam tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan menunggu pelaku yang masih menunggu pengacaranya. Tentunya penyidik akan menindak lanjuti penyidikannya,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.


Selain itu, Karo Penmas Divhumas Polri juga menuturkan pasal yang dipersangkakan dalam kejadian tersebut. “Seluruh pelaku dipersangkakan Melanggar Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Terhadap Individu atau Kelompok Tertentu Berdasarkan Atas Sara dan atau Penghasutan sesuai Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan pidana penjara 6 tahun penjara atau denda 1 Mdan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk ancaman pidananya 6 tahun penjara,”’ ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.



(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment