Tribratanews.polri.go.id - NTT. Gelar patroli, Anggota Ditsamapta Polda NTT membubarkan aksi pesta minuman keras (miras) sejumlah pemuda di Kota Kupang.
Sekelompok pemuda itu ditemukan anggota Raimas yang dipimpin oleh Danton Raimas Polda NTT Aipda Dickson H Lay saat menggelar patroli rutin, Selasa, (14/09/2022).
“Saat melintas di Jl Kosasih, Kelurahan Kampung Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, kita menemukan para pemuda ini sedang meneguk miras,” ungkapnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu, miras tradisional jenis sopi langsung dimusnahkan di lokasi, sedangkan para pemuda tersebut diberikan edukasi tentang dampak dari mengonsumsi minuman terlarang tersebut.
“Setelah diberikan edukasi mereka langsung diperintahkan kembali ke rumahnya masing-masing dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” jelasnya.
Selain itu dalam patroli ini, anggota Raimas Ditsamapta Polda NTT juga menyambangi sejumlah tempat publik yang ada di kota Kupang yang dianggap rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Patroli Ditsamapta Polda NTT ini sendiri merupakan kegiatan rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).