Tribratanews.polri.go.id - Batam. Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen/anak punk yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Mereka pun langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/25).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam.
“Dalam persidangan, Hakim menyatakan 20 orang tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dengan putusan denda sebesar Rp25.000,” jelasnya, Sabtu (22/11/25).
Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini, ujarnya, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga ketertiban sosial di ruang publik.
“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri.
(ay/hn/rs)