Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus narkotika selama tiga bulan terakhir yaitu sebanyak lima laporan dan lima tempat kejadian perkara yang berbeda.
Pada acara konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Gedung B Mapolda Jambi, Kamis (10/2/22) sekitar pukul 10.00 WIB, diungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 4,143,531 gram Sabu, 104,535 gram Sabu dan 12 butir pil ekstasi dengan jumlah 10 tersangka dan satu di antaranya wanita. Para tersangka semua berperan sebagai kurir.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru, S.I.K., mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi selama triwulan terakhir dan berhasil mengamankan barang bukti Sabu 4,248,066 gram dan 12 butir ekstasi.
“Kita berhasil amankan 10 tersangka yang berperan sebagai kurir dan satu di antaranya wanita, dan kita telah selamatkan 221 ribu jiwa generasi,” jelas Dirresnarkoba Polda Jambi.
Dia melanjutkan, semua barang narkotika akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi dan sekitar. Adapun barang ada yang berasal dari Sumatera Utara, sebagian sudah diamankan di daerah perairan bersama Ditpolairud Polda Jambi dalam saat melakukan penangkapan.
“Sejauh ini kita terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Dan bagi pelaku kita akan tindak tegas,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jambi.