Tribratanews.polri.go.id – Sumsel. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut masyarakat melalui media sosial. Pelaku diketahui bernama Renaldo Pebrian, warga Lorok Pakjo, Palembang.
Renaldo ditangkap personel Polrestabes Palembang pada Senin (1/9/2025) dan kemudian dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (2/9/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Octobianto, menjelaskan bahwa tersangka terbukti membuat unggahan provokatif di akun Facebook bernama Aldo Irentande. “Dari hasil penyelidikan, tersangka memposting sekitar tujuh kali konten berisi ajakan provokatif dan ujaran kebencian, mayoritas ditujukan kepada institusi pemerintah dan aparat keamanan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Konten yang disebarkan Renaldo dinilai sangat berbahaya karena dilakukan sehari sebelum pecahnya kerusuhan di Kota Palembang, yang mengakibatkan pembakaran kendaraan, pos polisi di sekitar Palembang Indah Mall (PIM), kantor Ditlantas, serta penyerangan ke Mapolda Sumsel.
Pihak kepolisian juga menghadirkan saksi ahli untuk menganalisis konten yang diunggah tersangka, guna memperkuat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyebaran hasutan tersebut.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit telepon genggam milik tersangka beserta akun Facebook yang berisi postingan provokatif. Atas perbuatannya, Renaldo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Kombes Pol Bagus menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir upaya provokasi melalui media sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi atau ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi bersifat menghasut,” tandasnya.
Dengan penangkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah serta memberantas penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat.
(nf/hn/rs)