Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Kabupaten Bintan

13 August 2021 - 13:52 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Tanjung Pinang. Polda Kepri berhasil meringkus tiga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial ZKI, PTR, dan FJR, diamankan petugas saat hendak mengirimkan enam orang PMI ke Malaysia melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman PMI di Tanjung Berakit, Bintan. Berdasarkan itu,

Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bekerja sama dengan Polres Bintan, langsung bergerak menuju lokasi yang telah di informasikan masyarakat tersebut.

“Di TKP tim berhasil mengamankan ketiga pelaku serta menyelamatkan enam orang PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia,” terang Kombes Pol. Harry Goldenhardt, Kamis, (12/08/21)

Ketiga orang pelaku yang diamankan tersebut sudah mengaku secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan pekerja ke Malaysia.

Sementara enam PMI yang menjadi korbannya, telah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya di Lombok.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri adalah satu unit speed boat dengan mesin tempel 2 X 200 PK.

Share this post

Sign in to leave a comment