Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes. Pol. Puji Hendro Wibowo, S.H., S.I.K., menjelaskan, pada Jum'at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," jelasnya saat gelar konferensi pers pada selasa (12/4/22) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jl. Intan I Perak Surabaya.
Dirpolairud Polda Jatim kembali menjelaskan, pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.
Burung yang diamankan adalah satu ekor jenis Cililin, lima ekor Cucak Hijau, dua ekor Cucak Daun Kecil, dua ekor Cucak Gadung, satu ekor Cucak Daun Sayap Biru, empat ekor Anis Kembang, 90 ekor Teledean atau Sikatan Cacing, 19 ekor Kolibri Ninja, 20 ekor Kolibri Kuning, serta 23 ekor Kapas Tembak.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya," terangnya.