Tribratanews.polri.go.id – Samarinda. Ditpolairud bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan praktik transaksi BBM solar ilegal. Pada peristiwa tersebut polisi menangkap empat anak buah kapal (ABK) dan satu orang penadah solar subsidi.
Praktik transaksi BBM ilegal ini terjadi di tengah perairan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Empat orang ABK berasal dari dua kapal suplai Pertamina Hulu Mahakam. Sementara satu orang penadah menggunakan kapal klotok.
“Ini bukan sekali. Sudah sering dilakukan. Hanya barang bukti terakhir yang bisa kita amankan,” ujar Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes. Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., Jumat (15/4/2022).
Pada kesempatan itu polisi juga menyita barang bukti sekitar 2.520 liter atau 2,5 ton solar ilegal yang telah di masukkan di dalam jeriken isi 25 liter. Praktik transaksi solar dari kapal suplai ke kapal klotok ini di perkirakan telah berlangsung sejak satu tahun terakhir.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya kerja sama dengan petugas terkait. “Tapi yang jelas pasalnya ada. Jadi ada petugas yang dikuasakan untuk mengamankan barang itu tapi malah ingin memiliki dan menjual kepada orang lain,” ujarnya.
Sementara pihak penadah mengaku membeli solar ilegal seharga Rp200.00 per jeriken. Kemudian dijual kepada nelayan seharga Rp250.000 sehingga mendapatkan untung Rp50.000 per jerikan.
Para tersangka di kenakan pasal penggelapan dalam jabatan dan pasal penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.